Dari Politik Pemadaman ke Politik Pencegahan: Tata Kelola Air sebagai Garis Pertahanan Pertama Karhutla di Kalimantan Barat
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat bukan bencana musiman yang berakhir ketika api padam. Ia adalah gejala dari kegagalan tata kelola hidrologi gambut yang terakumulasi selama puluhan tahun, dan biayanya dibayar setiap tahun dalam bentuk krisis kesehatan publik, gangguan ekonomi, dan emisi karbon.
Musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih kering, dan lebih panjang dari normalnya (BMKG, 2026). Konsekuensinya sudah terlihat: puluhan ribu hektare terbakar, ribuan titik panas, dan kualitas udara Kota Pontianak sempat masuk kategori Berbahaya. Pola respons yang dominan masih reaktif — mobilisasi personel, water bombing, modifikasi cuaca — yang bekerja setelah api besar.
Bukti ilmiah menunjuk satu variabel pengendali yang konsisten. Putra dkk. (2018) menetapkan ambang tinggi muka air tanah (TMAT) kritis yang bila dilampaui mengubah kebakaran permukaan menjadi kebakaran gambut dalam. Taufik dkk. (2019) menunjukkan sifat fisik gambut Indonesia menentukan kedalaman muka air kritis dan bahaya kekeringan serta kebakaran yang menyertainya. Irfan dkk. (2024) menemukan korelasi signifikan antara TMAT dan kemunculan titik panas di gambut Sumatera Selatan, dengan rekomendasi menjaga TMAT minimum −0,45 ± 0,09 m. Dan Taufik dkk. (2023) memberikan bukti kuantitatif bahwa pembasahan kembali skala besar menurunkan frekuensi kejadian bahaya api ekstrem.
Brief ini, karena itu, mengusulkan pergeseran paradigma: menempatkan air, bukan api, sebagai objek utama kebijakan, dengan lima rekomendasi operasional yang dapat dieksekusi dalam siklus anggaran 2027 dan dipantau dengan indikator terukur.
Lima rekomendasi inti:
1. Jadikan tinggi muka air tanah gambut (TMAT) sebagai indikator kinerja resmi pencegahan karhutla — bukan sekadar jumlah sekat kanal yang dibangun.
2. Bangun sistem peringatan dini berbasis ambang hidrologis, bukan semata deteksi hotspot satelit yang sifatnya terlambat.
3. Reformasi kebijakan pembukaan lahan secara adil dan berbasis bukti — melaksanakan Inpres 11/2026 tanpa mengkriminalisasi peladang tradisional.
4. Integrasikan data kualitas udara dan data kesehatan sebagai indikator keberhasilan lintas sektor.
5. Kunci intervensi pada skala Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan pembiayaan operasi dan pemeliharaan (O&M) berkelanjutan.
BMKG (2026) mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa musim kemarau 2026 akan datang lebih awal di sebagian besar wilayah Indonesia, dipicu berakhirnya La Niña lemah pada Februari 2026 dan peluang 50–60% berkembangnya El Niño lemah–moderat pada semester kedua. Sekitar 46,5% zona musim diprediksi mengalami awal kemarau lebih maju, dengan puncak pada Agustus 2026 di 61,4% wilayah, dan 64,5% wilayah mengalami curah hujan di bawah normal.
Kaitan antara kondisi El Niño dan lonjakan kebakaran gambut Kalimantan bukan dugaan, melainkan temuan yang telah terdokumentasi secara kuantitatif selama dua dekade. Schmidt dkk. (2024) menganalisis kebakaran gambut Kalimantan sepanjang 2001–2021 dan mengonfirmasi korelasi spasiotemporal yang kuat dan konsisten antara pendorong hidro-klimatologis terkait El Niño dengan frekuensi kebakaran serta luas gambut terbakar.
Implikasi kebijakan: peringatan tersedia sekitar lima bulan sebelum puncak. Jendela waktu itu adalah aset kebijakan yang belum dikonversi menjadi tindakan pencegahan terstruktur di lapangan.
Gambut tropis berfungsi sebagai reservoir air lanskap. Ketika dikeringkan melalui kanal dan drainase, muka air turun, bahan organik teroksidasi, permukaan tanah ambles, dan lapisan gambut berubah menjadi bahan bakar berkedalaman meter — bukan sentimeter. Hooijer dkk. (2012) mendokumentasikan subsidensi dan kehilangan karbon pada gambut tropis terdrainase di Asia Tenggara, dengan Kalimantan Barat sebagai salah satu lokasi kajian.
Regulasi nasional telah mengakui mekanisme ini: PP 71/2014 jo. PP 57/2016 menetapkan gambut fungsi budidaya dinyatakan rusak bila TMAT lebih dari 40 cm di bawah permukaan.
Ambang tersebut memiliki dasar empiris yang kuat dan spesifik:
• Putra dkk. (2018) menetapkan TMAT kritis pada gambut terdegradasi yang, bila dilampaui, menyebabkan kebakaran permukaan bertransisi menjadi kebakaran gambut dalam dengan kehilangan karbon besar.
• Taufik dkk. (2019) menunjukkan bahwa sifat fisik gambut Indonesia menentukan kedalaman muka air kritis, dan karenanya ambang tidak dapat diseragamkan secara nasional tanpa kalibrasi lokal.
• Irfan dkk. (2024) menganalisis data TMAT dari enam stasiun BRG di Sumatera Selatan bersama data titik panas MODIS, menemukan korelasi signifikan — semakin tinggi muka air, semakin sedikit titik panas — dan merekomendasikan TMAT minimum −0,45 ± 0,09 m.
Literatur ilmiah dari Kalbar sudah cukup matang untuk menjadi dasar kebijakan, dan sebagian besar dihasilkan peneliti Universitas Tanjungpura bersama mitra internasional:
• Kehilangan karbon di Mempawah dan Kubu Raya. Anshari dkk. (2022) mengukur sifat gambut pada 24 titik di lanskap gambut terdeforestasi dan terdrainase di Mempawah dan Kubu Raya dengan jarak empat tahun (2012–2016), dan menemukan faktor emisi karbon mencapai 31 Mg C ha⁻¹ tahun⁻¹ — beberapa kali lipat lebih besar dari estimasi sebelumnya.
• Subsidensi sebagai proksi kehilangan karbon. Anshari, Gusmayanti, dan Novita (2021) mengembangkan pendekatan estimasi kehilangan karbon melalui laju subsidensi pada gambut terdeforestasi dan terdrainase di Indonesia.
• Hubungan muka air–emisi–pertumbuhan. Astiani, Burhanuddin, Taherzadeh, dan Curran (2016) menunjukkan pengaruh langsung tinggi muka air terhadap respirasi CO₂ tanah pada gambut Kalbar. Astiani, Burhanuddin, Curran, Mujiman, dan Salim (2017) mengukur dampak parit drainase di Kubu Raya: pembangunan parit menurunkan muka air lebih dari tiga kali lipat, dari sekitar 11,7 cm menjadi sekitar 37,3 cm, dengan efek terkuat pada bulan-bulan kering Juli–Agustus, sekaligus memperburuk iklim mikro tanah, suhu gambut, dan kadar air gambut.
• Kehilangan akibat api. Astiani dkk. (2018) mengkuantifikasi kehilangan biomassa dan karbon gambut serta emisi CO₂ tanah pascakebakaran di hutan gambut Kalimantan Barat.
• Subsidensi pada sawit rakyat. Astiani dkk. (2022) menunjukkan besaran emisi dan subsidensi meningkat seiring makin dalamnya muka air tanah pada kebun sawit rakyat di gambut Kubu Raya.
• Dinamika TMAT skala lokal. Nurhayati dkk. (2025) mengukur fluktuasi muka air tanah pada lahan budidaya gambut peri-urban di Kecamatan Pontianak Utara (Siantan Hulu dan Siantan Hilir) dan menemukan fluktuasinya ditentukan muka air kanal, hujan, suhu udara, dan sifat fisik gambut. Nahda dan Suryatmojo (2025) meneliti gambut bekas terbakar di Desa Limbung, Kubu Raya, dan menemukan bahwa diperlukan hujan berintensitas >43,64 mm untuk menaikkan TMAT, bahwa respons kenaikan muka air paling cepat pada jarak 20 m dari kanal, dan bahwa respons menurun drastis mulai jarak 70 m dari kanal.
• Rezim api jangka panjang. Ruwaimana, Gavin, dan Anshari (2024) merekonstruksi interaksi iklim, kebakaran, banjir, dan tekanan antropogenik pada kubah gambut pesisir dan pedalaman Kalbar melalui penanggalan radiokarbon dan rekaman makroarang, dan menemukan frekuensi kebakaran meningkat setelah pertanian mapan di kawasan tersebut.
• Tren curah hujan. Aditya, Gusmayanti, dan Sudrajat (2021) menganalisis tren curah hujan Kalbar menggunakan uji Mann-Kendall dan Sen's slope — dasar penting untuk kalibrasi ambang kekeringan lokal.
Interpretasi: intervensi yang hanya menargetkan api bekerja pada gejala. Selama TMAT rata-rata di KHG prioritas Kalbar berada di bawah ambang regulasi, setiap kemarau akan menghasilkan kebakaran — dan setiap kebakaran menurunkan permukaan gambut lebih jauh, memperbesar kerentanan tahun berikutnya. Ini adalah umpan balik positif, bukan siklus netral.
Cattau dkk. (2016) memetakan sumber penyulutan api antropogenik di lanskap gambut Kalimantan dan menunjukkan polanya dapat diidentifikasi secara spasial. Horton, Lehtinen, dan Kummu (2022) memperkirakan bahwa strategi pengelolaan lahan yang ditargetkan secara spasial berpotensi memangkas hingga separuh kejadian kebakaran gambut di Kalimantan Tengah.
Implikasi: pencegahan yang efektif bersifat selektif dan berbasis risiko, bukan sebaran merata. Kalbar memiliki data yang cukup untuk menyusun peta prioritas berbasis KHG, riwayat keterbakaran berulang, kedalaman gambut, kepadatan kanal, dan tutupan lahan.
Taufik dkk. (2023) mengintegrasikan model WRF dengan model kekeringan–kebakaran untuk mengukur bahaya api di Riau pada 2015–2021, dan menemukan pembasahan skala besar menurunkan frekuensi kejadian ekstrem (dari tujuh menjadi empat kejadian) serta mengurangi luas area terdampak kejadian ekstrem sekitar 5%. Temuan penting yang jujur untuk disampaikan: durasi rata-rata kejadian ekstrem justru meningkat, dan bahaya api ekstrem berkepanjangan tetap terjadi pada tahun El Niño 2015 dan 2019. Pembasahan menurunkan risiko secara substansial, tetapi tidak meniadakannya pada tahun kering ekstrem.
Puspitaloka, Kim, Purnomo, dan Fulé (2021) menganalisis tantangan, biaya, dan alternatif tata kelola empat proyek restorasi gambut di Kalimantan Tengah, dan menemukan bahwa banyak tantangan ekologis bersumber dari kanal drainase, sementara biaya tidak langsung — termasuk pelibatan masyarakat — dapat mencapai separuh total biaya restorasi dan kerap luput dari perhitungan.
Trade-off yang perlu dikelola secara transparan: Günther dkk. (2020) menunjukkan bahwa meskipun pembasahan memulihkan emisi metana, gaya radiatif metana tidak meniadakan potensi mitigasi iklim dari pembasahan gambut — sebaliknya, menunda pembasahan justru meningkatkan efek pemanasan jangka panjang melalui emisi CO₂ yang berlanjut. Gan dkk. (2024) menekankan bahwa parit dan kanal merupakan titik panas emisi metana tersendiri, sehingga desain tata air harus dirancang untuk menekan emisi dari saluran.
Pembasahan gambut selama ini dibingkai sebagai program lingkungan atau iklim. Pembingkaian itu melemahkan posisi anggarannya. Bukti mendukung pembingkaian yang berbeda: pembasahan gambut adalah intervensi kesehatan publik pencegahan primer.
• Hein dkk. (2022) menganalisis dampak paparan jangka panjang PM₂,₅ dari kebakaran gambut di Sumatra dan Kalimantan periode 2013–2017, dan memperkirakan rata-rata 33.100 kematian dini orang dewasa dan 2.900 kematian dini bayi per tahun, disertai sekitar 4.390 rawat inap tambahan terkait penyakit pernapasan, 635.000 kasus asma berat pada anak, dan 8,9 juta hari kerja hilang. Penulis mencatat rentang ketidakpastian yang lebar (19.900–64.800 kematian dini dewasa per tahun) bergantung pada fungsi respons-konsentrasi yang dipakai — ketidakpastian ini harus disampaikan apa adanya.
• Koplitz dkk. (2016) memodelkan paparan asap krisis 2015 menggunakan model transpor kimia GEOS-Chem dan mengaitkannya dengan sekitar 100.000 kematian dini di Asia Tenggara.
• Grosvenor dkk. (2024) memperkirakan lebih dari 1.200 kematian berlebih di wilayah Palangka Raya, lebih dari 3.200 di Kalimantan Tengah, dan lebih dari 87.000 secara nasional pada 2019 akibat paparan PM₂,₅ dari kebakaran.
• Sambodo dkk. (2024) menemukan peningkatan utilisasi layanan kesehatan primer di wilayah terdampak setelah periode kebakaran 2015 di Indonesia — yakni beban yang langsung jatuh pada anggaran dan kapasitas layanan kesehatan daerah.
Untuk Kalbar, konsentrasi PM₂,₅ Kota Pontianak yang dilaporkan mencapai puluhan kali lipat pedoman WHO pada Agustus 2026 bukan anomali statistik. Ia adalah paparan populasi skala kota yang berulang hampir setiap tahun, menimpa terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Konsekuensi logis: jika pembasahan gambut adalah kebijakan kesehatan, maka pendanaan, indikator kinerja, dan akuntabilitasnya harus mengikuti logika kesehatan publik — bukan logika proyek fisik tahunan.
(a) Indikator yang salah. Kinerja pencegahan masih diukur dari keluaran fisik (jumlah sekat kanal, sumur bor, personel, jam terbang helikopter), bukan dari hasil hidrologis (TMAT) maupun hasil kesehatan (hari paparan PM₂,₅, kunjungan ISPA).
(b) Skala yang salah. Penyekatan kanal di satu titik tidak efektif jika drainase masif berlanjut di bagian lain KHG yang sama. Temuan Nahda dan Suryatmojo (2025) bahwa respons muka air menurun drastis mulai jarak 70 m dari kanal menunjukkan bahwa efektivitas infrastruktur pembasahan bersifat sangat lokal — sehingga cakupannya harus dirancang pada skala lanskap, bukan titik.
(c) Pemeliharaan yang terputus. Infrastruktur pembasahan dibangun sebagai proyek, tetapi O&M jarang memiliki mata anggaran permanen. Puspitaloka dkk. (2021) menunjukkan biaya tidak langsung dan keberlanjutan pendanaan adalah titik gagal utama restorasi gambut.
(d) Ketegangan regulasi yang belum terselesaikan secara adil. Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal membatasi pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga dengan syarat area dikelilingi sekat bakar. Setelah Presiden meninjau penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diminta mencabut Perda tersebut (Gesuri, 2026).
Selanjutnya terbit Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut memuat tiga hal yang relevan langsung bagi Kalbar: (i) pengecualian atas dasar kearifan lokal hanya dapat diterapkan dengan persyaratan kumulatif, memerlukan rekomendasi dan pendampingan pemerintah, serta tidak berlaku selama status darurat karhutla; (ii) kewajiban negara menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar; dan (iii) penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap perorangan, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran (Kompas, 2026; Media Indonesia, 2026).
Respons daerah terbelah. Sejumlah bupati dan Dewan Adat Dayak menilai pencabutan Perda bukan solusi dan berisiko menjadikan peladang tradisional pihak yang paling mudah disalahkan, sementara data satelit mengindikasikan porsi besar titik panas berada di areal korporasi (Gesuri, 2026; NU Online, 2026).
Posisi brief ini: perdebatan "cabut atau pertahankan Perda" salah fokus. Pertanyaan kebijakan yang tepat adalah: apakah negara sudah menyediakan alternatif yang layak sebelum melarang? Larangan tanpa alternatif akan gagal secara empiris dan tidak adil secara etis — dan Inpres 11/2026 sendiri mewajibkan penyediaan alternatif itu. Sebaliknya, mempertahankan pengecualian pembakaran pada lanskap gambut dengan TMAT di bawah ambang aman adalah kelalaian teknis yang bertentangan dengan bukti pada Bagian 3.1.
Aksi: Tetapkan target TMAT ≤ 40 cm pada KHG prioritas sebagai indikator kinerja dalam RPJMD dan dokumen perencanaan OPD terkait, sesuai PP 71/2014 jo. PP 57/2016. Bangun jaringan sumur pantau TMAT otomatis pada KHG prioritas (minimal Kubu Raya, Ketapang, Mempawah, Kayong Utara), dengan data terbuka dan pelaporan bulanan. Kalibrasi ambang lokal mengikuti pendekatan Taufik dkk. (2019) dan Irfan dkk. (2024), karena sifat fisik gambut menentukan ambang kritis yang berbeda antar-lokasi.
Penanggung jawab: Dinas LHK Kalbar, BRGM, BPBD, Bappeda.
Jangka waktu: Desain & pengadaan 2027; operasional penuh sebelum kemarau 2028.
Catatan teknis: Universitas Tanjungpura memiliki kapasitas geofisika dan instrumentasi (Geolistrik dan GPR) untuk pemetaan kedalaman gambut, karakterisasi substrat, dan validasi jaringan pantau. Rujukan metodologis lokal tersedia pada Nurhayati dkk. (2025) dan Nahda & Suryatmojo (2025).
Aksi: Kembangkan sistem peringatan dini yang menggabungkan (i) prakiraan awal musim kemarau BMKG yang terbit Maret, (ii) pemantauan TMAT dan kelembapan gambut secara kontinu, dan (iii) ambang kritis terkalibrasi lokal. Kerangka ini berbasis Putra dkk. (2018), Taufik dkk. (2019), dan Irfan dkk. (2024).
Nilai tambah: memberi jendela tindakan berminggu-minggu sebelum titik panas pertama muncul, bukan setelahnya. Deteksi hotspot mengukur kegagalan; TMAT mengukur risiko.
Penanggung jawab: BPBD Kalbar bersama BMKG Stamet Supadio, BRIN, BRGM, dan perguruan tinggi.
Jangka waktu: Prototipe 2027 pada dua KHG percontohan.
Aksi tiga lapis:
1. Zonasi berbasis risiko. Terapkan larangan mutlak pembakaran pada lanskap gambut — khususnya kedalaman >1 m dan KHG dengan riwayat terbakar berulang — tanpa pengecualian, sesuai Inpres 11/2026 dan sejalan dengan bukti ambang TMAT. Pertahankan ruang kearifan lokal secara ketat, terdaftar, dan terpantau hanya pada lahan mineral di luar periode siaga darurat.
2. Sediakan alternatif lebih dahulu. Alokasikan sarana pengolahan lahan tanpa bakar (alat berat terkelola desa, pencacah biomassa, subsidi kapur/dolomit dan pupuk sebagai pengganti fungsi abu) sebelum penegakan diperketat. Ini bukan kebijakan opsional melainkan kewajiban yang diamanatkan Inpres 11/2026.
3. Simetri penegakan hukum. Terapkan sanksi pidana, perdata, dan administratif secara proporsional dan simetris terhadap korporasi dan pemegang hak, tidak hanya individu, sebagaimana diperintahkan Inpres 11/2026. Publikasikan hasil verifikasi lapangan atas titik panas di areal konsesi secara berkala.
Penanggung jawab: Pemprov Kalbar, Dinas Perkebunan & Pertanian, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Polda Kalbar.
Jangka waktu: Pergub turunan dan paket alternatif dianggarkan pada APBD-P 2027.
Aksi: Bangun dasbor provinsi terpadu yang menyajikan TMAT, titik panas terverifikasi, PM₂,₅, dan data kunjungan ISPA per kabupaten secara mingguan dan terbuka untuk publik. Perluas pemantauan PM₂,₅ melalui jaringan sensor biaya rendah terkalibrasi (IQAir). Kelayakan pendekatan ini telah dibuktikan di Kalimantan: Grosvenor dkk. (2024) menunjukkan jaringan sensor biaya rendah di Palangka Raya mampu mengukur kualitas udara ekstrem dan variabilitas skala kota, dan Graham dkk. (2024) menggunakan jaringan serupa untuk memperbarui estimasi paparan asap kebakaran gambut Indonesia.
Indikator kinerja utama: jumlah hari paparan PM₂,₅ di atas ambang per kabupaten per musim kemarau, dan perubahan kunjungan ISPA — menggantikan "luas areal ditangani" sebagai metrik utama keberhasilan.
Penanggung jawab: DLH Kalbar, Dinas Kesehatan Kalbar, Diskominfo, perguruan tinggi.
Jangka waktu: Versi awal sebelum kemarau 2027.
Aksi: Susun rencana pengelolaan tata air per KHG lintas desa, lintas kabupaten, dan lintas konsesi, dengan (i) peta kanal dan sekat eksisting beserta status fungsinya, (ii) mata anggaran O&M permanen dalam APBD provinsi/kabupaten, dan (iii) kontrak kinerja dengan pemegang konsesi di dalam KHG yang sama. Rancangan jarak antar-sekat mengacu pada temuan respons hidrologis lokal (Nahda & Suryatmojo, 2025). Padukan dengan pengembangan paludikultur agar insentif ekonomi tidak mendorong pengeringan — pelajaran dari Puspitaloka dkk. (2021) menunjukkan restorasi gagal ketika dukungan mata pencaharian berhenti bersamaan dengan berakhirnya proyek.
Penanggung jawab: Bappeda Kalbar, BRGM, Dinas PUPR, pemerintah kabupaten, pemegang konsesi.
Jangka waktu: Rencana KHG prioritas selesai 2027; O&M masuk APBD 2028 sebagai pos tetap.
Kalimantan Barat memiliki tiga hal yang sering tidak dimiliki daerah lain: basis ilmiah lokal yang matang — sebagaimana ditunjukkan dua dekade riset Untan, BRIN, dan mitra internasional; peringatan iklim yang datang lebih awal setiap Maret; dan mandat regulasi yang jelas melalui PP 71/2014 jo. PP 57/2016 serta Inpres 11/2026. Yang belum ada adalah sistem yang mengubah ketiganya menjadi tindakan sebelum api menyala.
Pilihannya berulang setiap tahun: terus menanggung biaya kesehatan warga, hari sekolah yang hilang, penerbangan tertunda, dan biaya pemadaman yang jauh lebih besar daripada biaya pencegahan — atau memindahkan garis pertahanan dari pemadaman ke pengelolaan air. Api bergerak lebih cepat daripada birokrasi. Air tidak. Karena itu air harus dikelola lebih dahulu, sepanjang tahun, bukan saat asap sudah menutup langit Pontianak.
Demikian policy brief ini dibuat, agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan Karhutla di Kalimantan Barat dan daerah yang memiliki karakteristik serupa.
Kepala Laboratorium Geofisika dan SIG
FMIPA Universitas Tanjungpura
TTD
Dr. Joko Sampurno, S.Si, M.Si
NIP 198408252008011004
Aditya, F., Gusmayanti, E., & Sudrajat, J. (2021). Rainfall trend analysis using Mann-Kendall and Sen's slope estimator test in West Kalimantan. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 893(1), Article 012006. https://doi.org/10.1088/1755-1315/893/1/012006
AFU.id. (2026). Kebakaran hutan Kalimantan mulai ganggu pernapasan, kualitas udara sangat buruk. https://afu.id/nasional/kebakaran-hutan-kalimantan-mulai-ganggu-pernapasan-kualitas-udara-sangat-buruk
Aksaraloka. (2026). Hotspot Kalbar capai 7.377 titik, Norsan perkuat pemadaman darat dan udara. https://aksaraloka.com/2026/08/31/hotspot-kalbar-capai-7-377-titik-norsan-perkuat-pemadaman-darat-dan-udara/
Akurasi.id. (2026). Daftar kebakaran hutan di Kalimantan 2026, Kalteng dan Kalbar terparah. https://kaltim.akurasi.id/headline/daftar-kebakaran-hutan-di-kalimantan-2026-kalteng-dan-kalbar-terparah/
Anshari, G., Gusmayanti, E., Afifudin, M., Ruwaimana, M., Hendricks, L., & Gavin, D. G. (2022). Carbon loss from a deforested and drained tropical peatland over four years as assessed from peat stratigraphy. Catena, 208, Article 105719. https://doi.org/10.1016/j.catena.2021.105719
Anshari, G. Z., Gusmayanti, E., & Novita, N. (2021). The use of subsidence to estimate carbon loss from deforested and drained tropical peatlands in Indonesia. Forests, 12(6), Article 732. https://doi.org/10.3390/f12060732
Astiani, D., Burhanuddin, Curran, L. M., Mujiman, & Salim, R. (2017). Effects of drainage ditches on water table level, soil conditions and tree growth of degraded peatland forests in West Kalimantan. Indonesian Journal of Forestry Research, 4(1), 15–25. https://doi.org/10.20886/ijfr.2017.4.1.15-25
Astiani, D., Burhanuddin, Taherzadeh, M. J., & Curran, L. M. (2016). Effects of water table level on soil CO₂ respiration in West Kalimantan peatland: An experimental stage. Nusantara Bioscience, 8(2), 201–206. https://doi.org/10.13057/nusbiosci/n080211
Astiani, D., Curran, L. M., Burhanuddin, Taherzadeh, M., Mujiman, Hatta, M., Pamungkas, W., & Gusmayanti, E. (2018). Fire-driven biomass and peat carbon losses and post-fire soil CO₂ emission in a West Kalimantan peatland forest. Journal of Tropical Forest Science, 30(4), 570–575. https://doi.org/10.26525/jtfs2018.30.4.570575
Astiani, D., Widiastuti, T., Ekamawanti, H. A., Ekyastuti, W., Roslinda, E., & Mujiman. (2022). The partial contribution of CO₂-emission losses from subsidence in small-holder oil palm plantation on a tropical peatland in West Kalimantan, Indonesia. Biodiversitas, 23(12), 6539–6545. https://doi.org/10.13057/biodiv/d231252
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026). BMKG: Musim kemarau 2026 datang lebih awal, puncak terjadi Agustus mendatang [Siaran pers]. https://www.bmkg.go.id/siaran-pers/bmkg-musim-kemarau-2026-datang-lebih-awal-puncak-terjadi-agustus-mendatang
Cattau, M. E., Harrison, M. E., Shinyo, I., Tungau, S., Uriarte, M., & DeFries, R. (2016). Sources of anthropogenic fire ignitions on the peat-swamp landscape in Kalimantan, Indonesia. Global Environmental Change, 39, 205–219. https://doi.org/10.1016/j.gloenvcha.2016.05.005
Gan, D., Zhang, Z., Li, H., Yu, D., Li, Z., Long, R., Niu, S., Zuo, H., Meng, X., Wang, J., & Ma, L. (2024). Ditch emissions partially offset global reductions in methane emissions from peatland drainage. Communications Earth & Environment, 5(1). https://doi.org/10.1038/s43247-024-01818-5
Gesuri. (2026). Dewan Adat Dayak Sintang soroti Instruksi Presiden: Cabut Perda bukan solusi karhutla. https://www.gesuri.id/pemerintahan/dewan-adat-dayak-sintang-soroti-instruksi-presiden-cabut-perda-bukan-solusi-karhutla-b2pYEZbh2t
Graham, L. L. B., Wooster, M. J., Ardiyani, V., Gillott, S., Green, D. C., Lestari, P., & Suri, W. (2024). Updated smoke exposure estimate for Indonesian peatland fires using a network of low-cost PM₂.₅ sensors and a regional air quality model. GeoHealth, 8(11). https://doi.org/10.1029/2024GH001125
Grosvenor, M. J., Ardiyani, V., Wooster, M. J., Gillott, S., Green, D. C., Lestari, P., & Suri, W. (2024). Catastrophic impact of extreme 2019 Indonesian peatland fires on urban air quality and health. Communications Earth & Environment, 5(1), Article 649. https://doi.org/10.1038/s43247-024-01813-w
Günther, A., Barthelmes, A., Huth, V., Joosten, H., Jurasinski, G., Koebsch, F., & Couwenberg, J. (2020). Prompt rewetting of drained peatlands reduces climate warming despite methane emissions. Nature Communications, 11, Article 1644. https://doi.org/10.1038/s41467-020-15499-z
Hein, L., Spadaro, J. V., Ostro, B., Hammer, M., Sumarga, E., Salmayenti, R., Boer, R., Tata, H., Atmoko, D., & Castañeda, J.-P. (2022). The health impacts of Indonesian peatland fires. Environmental Health, 21, Article 62. https://doi.org/10.1186/s12940-022-00872-w
Hooijer, A., Page, S., Jauhiainen, J., Lee, W. A., Lu, X. X., Idris, A., & Anshari, G. (2012). Subsidence and carbon loss in drained tropical peatlands. Biogeosciences, 9(3), 1053–1071. https://doi.org/10.5194/bg-9-1053-2012
Horton, A. J., Lehtinen, J., & Kummu, M. (2022). Targeted land management strategies could halve peatland fire occurrences in Central Kalimantan, Indonesia. Communications Earth & Environment, 3(1), Article 204. https://doi.org/10.1038/s43247-022-00534-2
IDN Times. (2026). Karhutla Kalimantan: Data, dampak, dan wilayah rawan. https://kaltim.idntimes.com/news/kalimantan-timur/karhutla-kembali-mengintai-kalimantan-ini-5-fakta-yang-wajib-tahu-00-jjm39-2jwtvt
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (2026).
Irfan, M., Koriyanti, E., Saleh, K., Hadi, Safrina, S., Awaludin, Sulaiman, A., Akhsan, H., Suhadi, Suwignyo, R. A., Choi, E., & Iskandar, I. (2024). Dynamics of peatland fires in South Sumatra in 2019: Role of groundwater levels. Land, 13(3), Article 373. https://doi.org/10.3390/land13030373
Katadata. (2026, 8 September). Karhutla Indonesia dan lemahnya tata kelola pencegahan kebakaran. https://katadata.co.id/indepth/opini/6a9f6cdf85408/karhutla-indonesia-dan-lemahnya-tata-kelola-pencegahan-kebakaran
Kementerian Kehutanan. (2026a). Pemerintah perkuat operasi terpadu karhutla di Kalimantan, tambah dukungan udara dan pemadaman darat. https://www.kehutanan.go.id/news/pemerintah-perkuat-operasi-terpadu-karhutla-di-kalimantan-tambah-dukungan-udara-dan-pemadaman-darat
Kementerian Kehutanan. (2026b). Update terbaru karhutla: Hotspot menurun, penanganan diperkuat. https://www.kehutanan.go.id/pers/update-terbaru-karhutla-hotspot-menurun-penanganan-diperkuat
Ketika kemarau datang lebih awal, negara harus lebih cepat dari api. (n.d.). Waspada. https://waspada.co.id/ketika-kemarau-datang-lebih-awal-negara-harus-lebih-cepat-dari-api/
Kompas. (2026). Prabowo terbitkan Inpres larangan buka lahan dengan cara membakar. https://nasional.kompas.com/read/2026/09/09/15125361/prabowo-terbitkan-inpres-larangan-buka-lahan-dengan-cara-membakar
Koplitz, S. N., Mickley, L. J., Marlier, M. E., Buonocore, J. J., Kim, P. S., Liu, T., Sulprizio, M. P., DeFries, R. S., Jacob, D. J., Schwartz, J., Pongsiri, M., & Myers, S. S. (2016). Public health impacts of the severe haze in Equatorial Asia in September–October 2015: Demonstration of a new framework for informing fire management strategies to reduce downwind smoke exposure. Environmental Research Letters, 11(9), Article 094023. https://doi.org/10.1088/1748-9326/11/9/094023
Media Indonesia. (2026). Inpres 11/2026, pemerintah perjelas batas penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan. https://mediaindonesia.com/humaniora/931454/inpres-112026-pemerintah-perjelas-batas-penerapan-kearifan-lokal-dalam-pembukaan-lahan
Nahda, & Suryatmojo, H. (2025). The effect of canal distance on the groundwater level dynamics at burned peatland in Limbung Village, West Kalimantan. BIO Web of Conferences, 167, Article 03013. https://doi.org/10.1051/bioconf/202516703013
NU Online. (2026). 6.902 hotspot di Kalimantan bikin udara tak sehat, tata kelola karhutla disorot. https://www.nu.or.id/nasional/6-902-hotspot-di-kalimantan-bikin-udara-tak-sehat-tata-kelola-karhutla-disorot-x6Bsj
Nurhayati, Purnaini, R., Utomo, K. P., Widodo, S., Bustami, R. A., Mah, D. Y. S., Wong, Y. S., & Hanun, S. A. (2025). Groundwater level fluctuations in cultivated land on peatlands in Pontianak City, West Kalimantan. Journal of Advanced Research in Fluid Mechanics and Thermal Sciences, 133(1), 169–183. https://doi.org/10.37934/arfmts.133.1.169183
Onrizal. (2026). Opini: Pembasahan gambut bukan hanya masalah lingkungan, tapi investasi untuk kesehatan publik. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2026/06/16/opini-pembasahan-gambut-bukan-hanya-masalah-lingkungan-tapi-investasi-untuk-kesehatan-publik/
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal (2022).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (2016).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (2014).
Puspitaloka, D., Kim, Y.-S., Purnomo, H., & Fulé, P. Z. (2021). Analysis of challenges, costs, and governance alternative for peatland restoration in Central Kalimantan, Indonesia. Trees, Forests and People, 6, Article 100131. https://doi.org/10.1016/j.tfp.2021.100131
Putra, E. I., Cochrane, M. A., Vetrita, Y., Graham, L., & Saharjo, B. H. (2018). Determining critical groundwater level to prevent degraded peatland from severe peat fire. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 149(1), Article 012027. https://doi.org/10.1088/1755-1315/149/1/012027
Ruwaimana, M., Gavin, D. G., & Anshari, G. (2024). Interplay of climate, fires, floods, and anthropogenic impacts on the peat formation and carbon dynamic of coastal and inland tropical peatlands in West Kalimantan, Indonesia. Ecosystems, 27(3), 361–375. https://doi.org/10.1007/s10021-023-00882-w
Sambodo, N. P., Pradhan, M., Sparrow, R., & Van Doorslaer, E. (2024). When the smoke gets in your lungs: Short-term effects of Indonesia's 2015 forest fires on health care use. Environmental Health, 23(1), Article 44. https://doi.org/10.1186/s12940-024-01079-x
Schmidt, A., Ellsworth, L. M., Boisen, G. A., Novita, N., Malik, A., Gangga, A., Albar, I., Dwi Nurhayati, A., Putra Ritonga, R., Asyhari, A., & Kauffman, J. B. (2024). Fire frequency, intensity, and burn severity in Kalimantan's threatened peatland areas over two decades. Frontiers in Forests and Global Change, 7, Article 1221797. https://doi.org/10.3389/ffgc.2024.1221797
Taufik, M., Haikal, M., Widyastuti, M. T., Arif, C., & Santikayasa, I. P. (2023). The impact of rewetting peatland on fire hazard in Riau, Indonesia. Sustainability, 15(3), Article 2169. https://doi.org/10.3390/su15032169
Taufik, M., Veldhuizen, A. A., Wösten, J. H. M., & van Lanen, H. A. J. (2019). Exploration of the importance of physical properties of Indonesian peatlands to assess critical groundwater table depths, associated drought and fire hazard. Geoderma, 347, 160–169. https://doi.org/10.1016/j.geoderma.2019.04.001
Telusur.id. (2026). Abdullah Rasyid: Negara harus hadir sebelum api menyala. https://www.telusur.id/2026/09/abdullah-rasyid-negara-harus-hadir-sebelum-api-menyala/
Tirto. (2026). Titik karhutla di Kalimantan yang sebabkan kabut asap. https://tirto.id/titik-karhutla-di-kalimantan-yang-sebabkan-kabut-asap-hBvZ